Bidang Sarpras
378
TUGAS WAKA SARPRAS
1.
Menyusun program kegiatan sarana prasarana.
2. Melaksanakan analisis dan kebutuhan sarana prasarana.
3. Membuat usulan dan pengadaan sarana prasarana.
4. Memantau pengadaan bahan praktek siswa.
5. Melakukan penerimaan, pemeriksaan dan pencatatan barang
ke dalam buku induk.
6. Melaksanakan pendistribusian barang / alat ke unit kerja
terkait.
7. Melaksanakan inventaris barang / alat per unit kerja.
8. Merekapitulasi barang/alat yang rusak ringan atau rusak
berat.
9. Mengkoordinasikan dan mengawasi pemeliharaan, perbaikan,
dan penghapusan sarana.
10. Melaksanakan pengelolaan sistem administrasi sarana
prasarana.
11. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Madrasah.